Kamis, 20 Oktober 2011

skripsi perencanaan pajak


PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN BERBASIS METODE GROSS-UP DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (Studi Kasus Pada Perusahaan Otobus AKAS IV Probolinggo)
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN METODE GROSS UP UNTUK PERENCANAAN PAJAK (Studi Kasus Perusahaan Kacang Shanghai dan Mie Suling Mas Group Tulungangung) Eriyani Department of Accounting
Penelitian ini merupakan studi kasus pada perusahaan Kacang Shanghai dan Mie Suling Mas Group Tulungagung dengan judul perhitungan PPh pasal 21 dengan menggunakan metode Gross Up untuk perencanaan pajak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan PPh pasal 21 terhadap gaji karyawan pada perusahaan, mengetahui seberapa besar perbedaan koreksi fiskal antara metode Gross adult dengan tanpa Gross adult dan mengetahui seberapa besar penghematan PPh pasal 29 dan 25 dalam perencanaan pajak dengan metode Gross up.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah membandingkan laba rugi metode Gross adult dan tanpa Gross adult dengan cara menghitung PPh pasal 21 sehingga nantinya dapat dilakukan koreksi fiskal / rekonsiliasi fiskal antara kedua metode dan j uga menghitung seberapa besar penghematan pasal 29 dan 25 dapat dilakukan dalam perencanaan pajak.
Dari hasil yang diperoleh dari penghitungan PPh pasal 21 yang dilakukan adalah beban gaji Gross adult sebesar Rp. 281.252.400 dan tanpa Gross adult Rp.289.739.400 sehingga terdapat selisih beban gaji fiktif sebesar Rp.8.487.000, sedangkan beban pajak tanpa Gross adult adalah Rp.7.976.000 dan Gross adult sebesar Rp.8.853.000 jadi terdapat selisih beban pajak pasal 21 sebesar Rp.877.000 karena adanya perbedaan penghitungan perlakuan PPh pasal 21 antara kedua metode. Hasil penghitungan koreksi fiskal PPh pasal 29 tanpa Gross adult adalah Rp.110.822.375 dan Gross adult sebesar Rp.108.276.275 sehingga terdapat penghematan PPh pasal 29 sebesar Rp.2.546.100, sedangkan pada penghitungan PPh pasal 25 tanpa Gross adult adalah Rp.9.235.200 dan Gross adult sebesar Rp.9.023.000 jadi terdapat penghematan PPh pasal 25 sebesar Rp.212.200. Hasil penghitungan perencanaan pajak yang dilakukan dalam metode Gross adult perusahaan dapat melakukan penghematan sebesar Rp.1.669.100 dalam satu tahun pajak.
Berdasar hasil analisis diatas maka penulis mengambil kesimpulan bahwa perlakuan PPh pasal 21 metode tanpa Gross adult yang dilakukan perusahaan kurang baik dalam perencanaan pajak sehingga penulis menyarankan lebih baik perusahaan menggunakan perlakuan penghitungan PPh pasal 21 metode Gross adult untuk perencanaan pajak.

Keyword : PPh PASAL 21; GROSS UP; PAJAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar