Kamis, 20 Oktober 2011

Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia


Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama. Hampir di semua jenis usaha, biaya SDM ini merupakan biaya yang memiliki porsi yang cukup besar. Perusahaan jasa yang sangat tergantung kepada keahlian dan kompetensi SDM adalah contoh perusahaan yang memiliki pengeluaran besar untuk SDM. Contoh lainnya adalah perusahaan industri yang padat karya.
Dalam menentukan PPh terutang, ada pengeluaran untuk keperluan SDM atau tenaga kerja yan bisa terutang nantinya, perusahaan sebaiknya menghindari biaya SDM yang tidak dapat dikurangkan.
Dilihat dari sisi pegawai yang menerimanya, biaya SDM atau tenaga kerja ini memiliki dua kemungkinan juga, yaitu sebagai objek PPh (sehingga harus dipotong PPh Pasal 21), atau bukan objek pajak (sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21).
Nah, dengan demikian kita bisa mengelompokkan biaya SDM ini ke dalam empat kelompok. Pertama biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan objek pajak bagi karyawan. Kelompok ini adalah jenis SDM yang paling umum mengikuti prinsip deductible-taxable. Jenisnya adalah imbalan seperti gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain dalam bentuk uang bukan natura atau kenikmatan. Pada kelompok ini PPh dikenakan di karyawan bukan di perusahaan.
Kedua, adalah biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi bukan objek pajak bagi karyawan. Contohnya adalah imbalan natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan natura atau kenikmatan yang dikeluarkan di daerah terpencil. Pada kelompok ini, PPh tidak dikenakan, baik di perusahaan maupun di karyawan. Nah, penghematan pajak akan optimal jika perusahaan memberikan biaya SDM dalam bentuk kelompok kedua ini.
Ketiga, adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi merupakan objek pajak bagi penerimanya. Contohnya adalah pembagian laba kepada karyawan. Pengeluaran kelompok ini akan mengakibatkan pengenaan PPh baik di perusahaan, maupun di karyawan. Nah, untuk mengoptimalkan beban pajak, sebaiknya perusahaan menghindari pengeluaran atau biaya dalam kelompok ini.
Terakhir atau keempat adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan dan juga bukan objek pajak bagi karyawan. Pengeluaran jenis ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan selain yang sudah masuk pada kelompok dua. Apabila perusahaan membayarkan imbalan jenis ini maka PPh akan dikenakan di tingkat perusahaan, bukan di tingkat karyawan.
Kesimpulan
Dalam rangka merencanakan beban pajak yang optimal, perusahaan dapat mengoptimalkan biaya SDM yang termasuk kelompok 2 dan harus  menghindari biaya SDM dalam kelompok tiga. Perusahaan dapat memilih kebijakan biaya SDM, apakah kelompok satu di mana PPh dikenakan di pihak karyawan atau kelompok empat di mana PPh dikenakan di tingkat perusahaan. Pilihan ini akan tergantung pada beberapa hal, misalnya tarif PPh badan dan tarif PPh Pasal 21, besarnya biaya SDM, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar